Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin ditugaskan memimpin Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tertanggal 21 Oktober 2022.
Sementara itu, beberapa pembantu presiden tercatat sebagai anggota Badan Pengarah Papua, yakni Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa; Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Kemudian, ada satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua.
Dalam Perpres 121/2022 disebutkan, anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi harus orang asli Papua (OAP). Pun bukan pejabat pemerintahan, DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, ataupun kader partai politik.
Badan Pengarah Papua adalah lembaga nonstruktural di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Semenjak disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 13/2022, UU 14/2022, dan UU 16/2022, praktis ada lima provinsi di "Bumi Cenderawasih".
Bahkan, bakal bertambah satu provinsi lagi, Papua Barat Daya. Prosesnya hanya tinggal pengesahan rancangan undang-undang (RUU) oleh DPR melalui rapat paripurna, yang dijadwalkan 4 November, lalu diteken Jokowi.
"Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi Perpres 121/2022.
Dalam menjalankan tugasnya, Badan Pengarah Papua menyelenggarakan beberapa fungsi. Pertama, memberikan arah kebijakan umum pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di Papua.
Lalu, melakukan sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta memberikan arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka otsus dan percepatan pembangunan yang dilaksanakan instansi pusat maupun pemerintah daerah (pemda) setempat.
Kemudian, memberikan pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan. Selanjutnya, mengendalikan otsus dan percepatan pembangunan dengan memedomani Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua,
Selain itu, menyampaikan laporan pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan kepada presiden. Terakhir, melaksanakan fungsi lain yang diberikan kepala negara.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," isi ketentuan penutup Perpres 121/2022, melansir situs web Sekretariat Kabinet (Setkab).